Implementasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memperlihatkan fenomena penyimpangan. Ini tidak saja terjadi pada
tahap implementasi berupa penggelembungan anggaran program, namun juga pada
penentuan prioritas sasaran bentuk-bentuk program yang dibuat pemerintah daerah
(Pemda) setempat.
Hal ini dikemukakan peneliti Indonesia Berdikari, Pradnanda Berbudi, saat
memaparkan kesimpulan hasil penelitian tim riset IB di lima sentra tembakau
yaitu propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Nusa Tenggara Barat di Jakarta, pada 23 Juli 2013 lalu,