25
Oktober yang lalu jajaran Polsek Kawedanan Polres Magetan mengungkap perkara penipuan dan penggelapan
dengan korban Ibnu Tomo, 22 tahun, Wiraswasta, warga desa Sokowidi Rt 13 Rw 02
kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan. Sedangkan pelaku bernisial Kuncar ,
18 tahun. Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul,
S.I.K. melalui Plh. Kasubbaghumas IPTU
Iin Pelangi, S.Sos menerangkan bahwa perkara tersebut berawal pada 21 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 di depan SMA I Kawedanan desa Genengan
kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan pelaku bertemu dengan korban (sebelumnya
antara korban pelaku sudah kenal melalui SMS).
Saat itu pelaku meminjam sepeda
motor suzuki satria FU no.pol. : AE 3178 RV
tahun 2012 warna merah hitam milik korban dengan alasan untuk menjemput
teman pelaku di Mojorejo kecamatan Kawedanan. Namun setelah ditunggu beberapa
jam bahkan beberapa hari sepeda motor tak kunjung dikembalikan dan HP milik
pelaku tidak aktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
sekitar 17 juta . Selanjutnya merasa
ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian (Polsek
Kawedanan). Setelah mendapat laporan korban, anggota Kepolisian langsung
melakukan penyelidikan dan dengan berbekal ciri-ciri pelaku serta ciri-ciri
sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku, akhirnya pada 25 Okotber yang lalu Polisi berhasil
menangkap pelaku ( Kuncar-red) berikut mengamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor suzuki satria FU no.pol. : AE 3178 RV tahun 2012 warna merah hitam. Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang
Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun
penjara. ( Hari Aprianto sumber Humas Polres
Magetan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar