Rabu, 13 November 2013

Gelapkan Sepeda Motor, Dibekuk Polisi


 25 Oktober yang lalu jajaran Polsek Kawedanan Polres Magetan  mengungkap perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Ibnu Tomo, 22 tahun, Wiraswasta, warga desa Sokowidi Rt 13 Rw 02 kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan. Sedangkan pelaku bernisial Kuncar , 18 tahun.  Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul, S.I.K. melalui Plh. Kasubbaghumas IPTU Iin Pelangi, S.Sos menerangkan bahwa perkara tersebut berawal pada  21 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00  di depan SMA I Kawedanan desa Genengan kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan pelaku bertemu dengan korban (sebelumnya antara korban pelaku sudah kenal melalui SMS).
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor suzuki satria FU no.pol. : AE 3178 RV  tahun 2012 warna merah hitam milik korban dengan alasan untuk menjemput teman pelaku di Mojorejo kecamatan Kawedanan. Namun setelah ditunggu beberapa jam bahkan beberapa hari sepeda motor tak kunjung dikembalikan dan HP milik pelaku tidak aktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar  17 juta . Selanjutnya merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian (Polsek Kawedanan). Setelah mendapat laporan korban, anggota Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dengan berbekal ciri-ciri pelaku serta ciri-ciri sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku, akhirnya pada  25 Okotber yang lalu Polisi berhasil menangkap pelaku ( Kuncar-red) berikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor suzuki satria FU no.pol. : AE 3178 RV  tahun 2012 warna merah hitam. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. ( Hari Aprianto sumber Humas Polres Magetan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar