Lingk&Industri /Perdagangan


Masalah Lingkungan Hidup:
Ketaatan Industri Lamongan Baru 30 Persen
Hingga tahun ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan baru bisa melakukan pengawasan kepada 32 industri. Dari jumlahtersebut, ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih berada dibawah 30 persen.Hal tersebut disampaikan Kepala BLH setempat, Sukiman, di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan pada7 Nopember yang lalu saat acara Pembinaan Pengelolaan Lingkungan BagiIndustri/Usaha di Kabupaten Lamongan. Menurutnya, tahun ini baru 32 industri yang sudah diawasi oleh Pemkab Lamongan.Sementara dari data yang ada menujukkan, ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin PPLH masih berada dibawah 30 persen. Kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan kedatangan tim penilaian Adipura 2014 tersebut menurut Sukiman dititik beratkan pada ajakan melakukan penataan terhadap ijin lingkungan dan pemenuhan ijin perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dihadiri oleh 75 orang pelaku usaha pemegang ijin lingkungan di Lamongan, forum ini menghadirkan beberapa pemateri untuk memberikan pembinaan.Diantaranya materi Kewajiban Pemegang Ijin Lingkungan dan Mekanisme Pelaporan RKL-RPL danPengelolaanLimbah B3.Di kesempatan itu juga hadir  Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran ManufakturKementrian Lingkungan Hidup, Herri Hamdan untuk memberikan materi mengenai Pengendalian Limbah Cair dan Perijinan Pembuangan Limbah Cair Industri.( Tarno sumber:HumasLamongan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar