Masalah Lingkungan Hidup:
Ketaatan Industri Lamongan Baru
30 Persen
Hingga tahun ini,
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan baru bisa melakukan pengawasan kepada 32
industri. Dari jumlahtersebut,
ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) masih berada dibawah 30 persen.Hal tersebut disampaikan Kepala BLH
setempat, Sukiman, di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan pada7 Nopember yang lalu saat acara Pembinaan Pengelolaan Lingkungan BagiIndustri/Usaha
di Kabupaten Lamongan. Menurutnya, tahun ini baru 32 industri yang
sudah diawasi oleh Pemkab Lamongan.Sementara dari data yang ada menujukkan, ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin
PPLH masih berada dibawah 30 persen. Kegiatan yang
dilaksanakan bersamaan dengan kedatangan tim penilaian Adipura 2014
tersebut menurut Sukiman dititik beratkan pada ajakan melakukan penataan terhadap ijin lingkungan dan pemenuhan ijin perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dihadiri oleh 75 orang pelaku usaha pemegang ijin lingkungan di
Lamongan, forum
ini menghadirkan beberapa pemateri untuk memberikan pembinaan.Diantaranya materi Kewajiban Pemegang Ijin Lingkungan dan Mekanisme Pelaporan
RKL-RPL danPengelolaanLimbah B3.Di
kesempatan itu juga hadir Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran ManufakturKementrian Lingkungan Hidup,
Herri Hamdan untuk memberikan materi mengenai Pengendalian Limbah Cair dan Perijinan Pembuangan Limbah Cair Industri.( Tarno sumber:HumasLamongan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar