Blitar Forum Indonesia
- Mulai tahun 2015 mendatang Pemkab. Blitar tidak lagi mengalokasikan anggaran
untuk pemberian Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Dengan
kata lain mulai tahun depan, ribuan Perangkat di Kab. Blitar tidak menerima
tunjangan yang sebelumnya diberikan setiap tahun itu.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6
Tahun 2014 tentang Desa, dimana UU tersebut mengatur skema penghasilan tetap
pada perangkat yang didanai oleh pusat bukan lagi oleh daerah. Namun selain
TPAPD, Perangkat Desa juga tidak akan menerima penghasilan dari pengelolaan
tanah bengkok, yang selama ini menjadi fasilitas pemerintah yang diberikan
kepada mereka. Diungkapkan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan,
pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014, selain membawa konsekuensi dihapuskannya
TPAPD juga berdampak pada hilangnya hak perangkat untuk memperoleh penghasilan
dari tanah bengkok. Mengingat sesuai ketentuan UU tersebut tidak memperbolehkan
ada duplikasi penggajian yang diterima perangkat. Sehingga penghasilan yang
diterima tiap perangkat nantinya murni diambilkan dari dana pemerintah pusat
yang dialokasikan melalui program Desa, seperti ADD. Terlebih jika dihitung
secara nominal, nilai yang diterima perangkat desa nantinya lebih besar jika
dibandingkan TPAPD. Sementara secara teknis belum dapat dipastikan bagaimana
implementasi sistem penggajian perangkat yang baru tersebut, namun menurut Joni
tunjangan/penghasilan perangkat dan Kepala Desa nantinya akan diambilkan dari
50 persen/separuh ADD yang diterima Desa.
Terkait penghasilan bagi perangkat tersebut
Pemkab. Blitar akan mengaturnya dalam sebuah PERDA, namun bagaimana teknis
pelaksanaanya yang akan dituangkan dalam PERDA, Pemkab. Blitar masih harus
menunggu terbitnya Permendagri .Seperti diketahui Sejak tahun 2001 Pemkab. Blitar terus
mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa
(TPAPD). Tidak terkecuali tahun ini,
dalam APBD pemerintah mengucurkan anggaran mencapai 17 miliar lebih untuk sekitar 4000 Perangkat
dan Kepala Desa ( Ali Afandi Sumber :irma )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar