Sabtu, 28 September 2013

Inapkan Laki-laki, 4 Cewek Cafe Diciduk Pol PP


Empat pasangan mesum dan bukan suami istri, diciduk petugas Satpol PP Kota Madiun. Saat diciduk delapan orang tersebut tengah berduaan di kamar kos yang ada di jalan Ciliwung no 92 Kecamatan Taman, Kota Madiun
.Keempat pasangan tersebut diketahui bernama Dea Dewangga Suhardiman (19) warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi berpasangan dengan Ucik Sugiarti (26) warga Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Kemudian Tria Nindra Rosita Riski (25) warga Desa Dimong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Ngawi berpasangan dengan Novan Fransisco Koyongian (25) warga Kecamatan Meganti, Kabupaten Gresik. Nur Mega (23) warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung berpasangan dengan Anggri Tatto Kurniawan (24) warga Kelurahan Kuwuharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Elisa Wahyu Sofyan (20) warga Serengan, Surakarta berpasangan dengan Yogie Agil Wiranto (20) warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Keempat pasangan yang rata-rata perempuannya bekerja sebagai pemandu lagu di cafe Inloung tersebut ditangkap lantaran tidak bisa menunjukan buku nikah saat digaruk Satpol PP, bersama teman prianya.Kasi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP, Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, keempat pasangan tersebut digaruk berdasarkan informasi dari masyarakat, jika kos-kosan yang ada di jalan Ciliwung tersebut sering digunakan untuk tempat mesum.
"Kita dapat informasi dari masyarakat tetangga kos-kosan yang sering digunakan untuk mesum. Dan ternyata setelah kita tindak lanjuti ada empat pasangan bukan suami istri. Mereka kita kenakan tipiring dan secepatnya akan kita sidangkan," ujarnya, .Sementara itu, Dea Dewangga yang bekerja sebagai DJ, mengaku jika dirinya menginap ke kos-kosan Ucik lantaran kemalaman mau pulang ke Banyuwangi. "Mau pulang kemalaman, terpaksa saya menginap di kos-kosanya Ucik," ucapnya. [rdk/but

Tidak ada komentar:

Posting Komentar