Sabtu, 28 September 2013

Edarkan Narkoba, Kuli Pasir Dibui



Suhono alias Runeng (35) warga Desa Jarak, Kecamatam Plosoklaten, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Kediri. Kuli angkut pasir itu terbukti menjadi pengendar narkoba.Runeng diringkus dari Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 420 butir LL. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan di dalam bui.Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo mengatakan, penangkapan tersangka Suharno alias Runeng bermula dari informasi masyarakat, jika tersangka menjadi pengedar narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuknya."Kita masih mengembangkan lebih lanjut, karena diindikasikan tersangka merupakan anggota sindikat pengedar narkoba cukup besar di Kabupaten Kediri," ujar AKP Budi Nurtjahjo,.Polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2002 tangang kesehatan dengan nacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [nng/but]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar