Suhono alias Runeng (35) warga Desa
Jarak, Kecamatam Plosoklaten, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satuan Narkoba
Polres Kediri. Kuli angkut pasir itu terbukti menjadi pengendar narkoba.Runeng
diringkus dari Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangannya, polisi
mengamankan sebanyak 420 butir LL. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan
perbuatan di dalam bui.Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo
mengatakan, penangkapan tersangka Suharno alias Runeng bermula dari informasi
masyarakat, jika tersangka menjadi pengedar narkoba. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuknya."Kita masih
mengembangkan lebih lanjut, karena diindikasikan tersangka merupakan anggota
sindikat pengedar narkoba cukup besar di Kabupaten Kediri," ujar AKP Budi
Nurtjahjo,.Polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 subsider 197
undang-undang nomor 36 tahun 2002 tangang kesehatan dengan nacaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara. [nng/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar