Menyusul banyaknya kendaraan bermuatan yang melebihi tonase melintas di jalan Kabupaten
Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan penertiban. Demikian disampaikan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Suyanto. Suyanto menambahkan, jalan
Kabupaten Blitar hanya bisa dilewati kendaraan bermuatan maksimal 8 ton,
sementara selama ini yang melintas terutama di daerah penambangan melebihi
tonase, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan. Dari hasil koordinasi dengan
pihak kopolisian, untuk penertiban kendaraan bermuatan yang melebihi tonase
akan dilakukan pemasangan portal di 14 titik. Pemasangan dilakukan mayoritas di
wilayah Nglegok dan Pongok, mengingat 2 daerah tersebut merupakan daerah
penambangan pasir dan batu. Saat ini yang sudah dilakukan pemasangan baru 5
titik, sementara yang lainnya masih dalam proses pemasangan. Lebih jauh Suyanto
mengungkapkan, untuk kendaraan yang melebihi tonase tidak boleh memasuki jalan
kabupaten. Solusinya adalah dengan melakukan bongkar muat barang di pinggir
jalan provinsi seperti di daerah Udanawu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar