Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur adalah
perubahan dari pendekatan personnel administration yang hanya
berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource
management. “Pendekatan ini memandang sumber daya manusia aparatur sebagai
aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik,” demikian
ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta,beberapa hari yang lalu .Dikatakan,
pekerjaan tempat PNS mengabdi saat ini belum dipandang sebagai sebuah
profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan
pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, dan dijadikan
dasar dalam berbagai kebijakan dan manajemen SDM.Yang menyedihkan, PNS sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat tidak dianggap sebagai aset negara, bahkan
kadang-kadang dipandang menjadi beban negara. Dengan rasio PNS dibandingkan
penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan
manfaat yang optimal kepada masyarakat.RUU ini, lanjut Wamen, menempatkan
aparatur sipil Negara (ASN) sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar
pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan
dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga
nilai-nilai dasar profesi.Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik
yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor,
perencana, dan analis kebijakan. “Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah
ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi,
melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian
profesinya secara periodik,” tambah guru besar UI ini.Untuk memperkuat sistem
merit dalam birokrasi, ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja.
Berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada masa
sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Jadi tidak semua pegawai
yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus PNS, tetapi dapat berstatus
pegawai kontrak berjangka waktu. Namun ASN tidak menggantikan PNS seperti
dilansir salah satu media. “ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” tegas Wamen.Perubahan
mendasar lain, RUU ASN ini juga akan mengubah dari pendekatan closed
career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan,
kepada open career system yang mengedepankan kompetisi dan
kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan.RUU ini meletakkan dasar
kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya
eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). Proses
pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat
ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut ”lelang jabatan”. Jika RUU ASN ditetapkan
menjadi Undang-Undang, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan
dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi
syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan.Dengan demikian, PNS
daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan di tingkat pusat
maupun di daerah lainnya. Cara ”lelang” jabatan ini diharapkan dapat memperkuat
kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta
memperkuat implementasi NKRI.Beberapa pokok pengaturan lain dalam RUU ASN
antara lain menyangkut sistem dan struktur penggajian berbasis kinerja dan
pemberhentian pegawai karena tak tercapainya kinerja dalam beberapa tahun
berturut-turut, serta kewajiban re-apply (melamar ulang) bagi
pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun untuk duduk kembali pada
jabatan yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar