Sabtu, 06 Juli 2013

Mohammad Hatta dan Ide Negara Hukum




Mohammad Hatta dilahirkan di kota kecil nan bersifat kosmopolit,Bukuit Tinggi Sumatera Barat,pada 12 Agustus 1902. Ia putera dari pasangan Haji Mohammad Djamil dan Saleha,Hatta, bungsu adalah cucu dari seorang ulama besar di Sumatera Barat ketika itu,Syekh Abdurracman,yang dikenal sebagai syekh Batu Ampar.Sejak kanak- kanak,Hatta memperoleh pendidikan agama yang kokoh dalam keluarga dan pendidikan modern yang baik. Ia menempuh pendidikan SR [Sekolah Rakyat]. ELS [Europese Lagere School],MULO [Meer Uitgebreid  Lager Onderwijs ],
Sekolah Dagang Menengah Prins Hendrik School [PHS],dan pada akhirnya menempuh pendidikan di Nederland di Sekolah Tinggi Dagang [Handelshogeschool ]. Hatta  di kenal sebagai orang yang saleh,santun dan penuh belas kasih. Tentang sikapnya yang belas kasih,Hatta pernah berkata, “ Kasih yang dilimpahkan oleh tukang-tukang kuda  pada binatang-binatang itu rupanya berpengaruh padaku.” Menurut Nurcholish Madjid,Hatta adalah sosok yang memiliki ketulus-ihklasan,kesederhanaan,kerendahan hati,dan kedalaman pikiran [majalah Tempo 18/8/2002].Parakitri T. Simbolon [dalam bagun.2003 ],menggambarkan Hatta sebagai sosok yang bebas,tekun,saleh dan patriotic.   Sejak muda,Hatta  aktif berorganisasi.Ia ikut dalam perkumpulan sepak bola ” Swallow ”, Mula-mula menjadi anggota  biasa,kemudian menjadi bendahara. Inilah awal Hatta  terlibat dalam dunia  organisasi.Ia juga masuk dalam “ Sarekat Usaha ”,sebuah organisasi sebagai pusat pertemuan orang-orang terkemuka di Padang ketika itu.Juga,Jong Sumatranen Bond [JSB ]               Dari  kehidupan organisasi itulah,menurut pengakuan Hatta “ Dengan tidak setahuku,tertanam dalam diriku disiplin-dir i”    Selain aktif berorganisasi,Hatta adalah seorang yang gemar membaca. Sejak muda, ia telah mendisiplin diri membaca buku-buku yang isinya jauh lebih berat  dari pelajaran yang diperolehnya  di sekolah.  Misalnya, selagi muda, ia sudah membaca enam jilid buku dengan tema  serius karangan H.P.Quack. De Soscialisten [para pelopor sosialisme ]. Agar bisa memiliki banyak buku  bermutu dengan harga  terjangkau,ia  tidak segan mencari buku di toko buku loak. Tidak mengherankan,ketika sudah berkeluarga, Hatta telah memiliki  koleksi  buku pribadi  hampir 10.000 judul. Semangat  membaca dan berorganisasi  serta semangat patriotic yang demikian besar,membawa Hatta pada upaya memerdekakan bangsanya. Sejak menempuh pendidikan  di Nederland,ia telah aktif dalam organisasi pergerakan nasional .Upaya itu terus berlanjut sepulang dari Nederland. Hingga pada saatnya,bersama Soekarno,Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia  pada tanggal 17 Agustus 1945.  Sikap cinta tanah air Hatta,tidak hanya berhenti disitu. Setelah proklamasi,ia berupaya menjadikan Indonesia  Negara dengan system kenegaraan modern. Itulah sebabnya dalam pembahasan UUD 1945,ia memperjuangkan agar Indonesia menjadi Negara hukum [Hatta menyebutnya’negara pengurus’]sekaligus Negara demokrasi.  Tentang Negara hukum ,Hatta berkata, ” hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya Negara yang  kita bikin,jangan menjadi Negara kekusaan. Kita menghendaki Negara pengurus,kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong royong,usaha bersama,tujuan kita adalah memperbarui masyarakat.  Tetapi disebelah itu, janganlah kita memberi kekuasaan yang tak terbatas kepada Negara untuk menjadikan di atas Negara baru itu suatu Negara  kekuasaan”  Buah pikiran Hatta mengenai Negara hukum itu akhirnya muncul dalam perumusan  penjelasan UUD 1945,yang menyatakan  “ Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machsstaat)”
Menurut  AdnanBuyung Nasoetion (dalam Bagun,2003), sumbagan penting pemikiran Hatta lainya dalam UUD 1945 (konstitusi pertama) meliputi empat hal. Pertama,penyusunan naskah Pembukaan UUD 1945. Kedua, pasal-pasal yang menyangkut hak-hak warga,yang meliputi pasal 26,27, dan 28. Ketiga,jaminan Negara atas kesejahteraan rakyat (demokrasi ekonomi), yang meliputi pasal 33 dan 34. Keempat, kepiawaiannya dalam meyakinkan tokoh-tokoh Islam untuk mencabut anak kalimat dalam pembukaan dan pasal 29 UUD 1945 yang semula berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ” menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa ” . Sebab dalam penghayatan Hatta, demokrasi haruslah membuka kran  partisipasi luas bagi rakyat tanpa membedakan latar belakang suku dan agama. Dalam demokrasi tidak boleh ada deskriminasi.
Begitulah Hatta. Seorang putra besar bangsa Indonesia. Ia setia memegang teguh janji pada diri sendiri,  “ Dan di mana kakiku menginjak bumi Indonesia, di sanalah tumbuh bibit cita-cita yang tersimpan dalam dadaku. ” Ia teguh memperjuangkan Indonesia menjadi Negara modern,Negara hukum sekaligus Negara demokrasi.
Mochtar  Pabotting melukiskan kebesaran Hatta dengan kalimat indah, demikian: “ Hatta dengan membuktikan bahwa dia adalah seorang demokrat dan pluralis sejati,seorang negarawan yang matang,tabah dan rendah hati, komunikan dan interlocutor politik yang terus berpikiran dan bertindak positif meskipun di saat sudah tersingkir dari kekuasaan,sekaligus seorang dengan religiositas yag istimewa.”(Pabotting, dalam Bangun, 2003)…….win dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar