Proyek Nasional
Nasional Agrarian (PRONA) di Desa Bangoan Kecamatan. Kedungwaru,
Tulungagung menimbutkan pungutan-pungutan . Harapan Masyarakat desa setempat
dengan untuk mendapatkan keringanan
biaya pensertifikatan tanah melalui Prona pudar sudah, ,alasanya Prona yang
yang kini sedang berlangsung warga tetap dipungut biaya besar “ 325ribu “ kata
peserta ,itupun tawar menawar, katanya lagi ,semula 500 ribu,terus akhirnya 325
ribu terus peserta .Tepisah Ketua Pokmas, WD saat ditemu media ini dirumahnya
membenarkan jika pihak Pokmas meminta
biaya sebesar 325riby terhadap pemohon, itupun sudah klir sudah disetujui oleh
pemohon dalam musyawarah dan sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa.dan dana
tersebut digunakan untuk beli materai, patok, ATK, Biaya ukur dan jasa Pokmas.
Salah satu peserta dari 250 peserta PRONA saat dikonfirmasi menyatakan
sebenarnya kami sangat keberatan, katanya gratis, ternyata ada biaya. Ya
terpaksa jual kambing untuk biaya tersebut karena kami dah tua dan tidak punya
pekerjaan, sawah saja tidak punya kami hanya buruh itupun kalau ada yang
menyuruh, demikian salah satu warga yang tidak mau disebutkan. Sugianto Camat
Kedungwaru saat diklarifikasi menyatakan
tidak tau menahu menahu tentang pungutan tersebut ,harap tanya ke
Pokmas-nya saja , katanya kepada Forum Indonesia(sep/tok/yat).
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor
Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:*
- Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
- Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
Sebagaimana sumber BPNRI
diatas,sebenarnya peserta hanya dibebani biaya yang timbul dari persyaratan
yang harus dipenuhi,sehigga masyarakat akan mendapat keringatan biaya,namun
demikian kesepakatan sudah dicapai meski harus dipahami dalam kesepakatan itu
betulkah kehendak peserta atau tidak,namun seperti diberitakan diatas tentang
tawar menawar,tampaknya pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjelaskan
sehingga masyarakat mendapat penjelasan yang memadai.(sef//yat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar