Jumat, 26 Juli 2013

Aroma Pungli Prona di Desa Bangoan





Proyek Nasional Nasional Agrarian (PRONA) di Desa Bangoan Kecamatan. Kedungwaru, Tulungagung  menimbutkan  pungutan-pungutan  . Harapan Masyarakat desa setempat dengan  untuk mendapatkan keringanan biaya pensertifikatan tanah melalui Prona pudar sudah, ,alasanya Prona yang yang kini sedang berlangsung warga tetap dipungut biaya besar “ 325ribu “ kata peserta ,itupun tawar menawar, katanya lagi ,semula 500 ribu,terus akhirnya 325 ribu terus peserta .Tepisah Ketua Pokmas, WD saat ditemu media ini dirumahnya membenarkan jika pihak Pokmas  meminta biaya sebesar 325riby terhadap pemohon, itupun sudah klir sudah disetujui oleh pemohon dalam musyawarah dan sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa.dan dana tersebut digunakan untuk beli materai, patok, ATK, Biaya ukur dan jasa Pokmas. Salah satu peserta dari 250 peserta PRONA saat dikonfirmasi menyatakan sebenarnya kami sangat keberatan, katanya gratis, ternyata ada biaya. Ya terpaksa jual kambing untuk biaya tersebut karena kami dah tua dan tidak punya pekerjaan, sawah saja tidak punya kami hanya buruh itupun kalau ada yang menyuruh, demikian salah satu warga yang tidak mau disebutkan. Sugianto Camat Kedungwaru saat diklarifikasi menyatakan  tidak tau menahu menahu tentang pungutan tersebut ,harap tanya ke Pokmas-nya saja , katanya  kepada  Forum Indonesia(sep/tok/yat).
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:*
  1. Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
  2. Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
Sebagaimana sumber BPNRI diatas,sebenarnya peserta hanya dibebani biaya yang timbul dari persyaratan yang harus dipenuhi,sehigga masyarakat akan mendapat keringatan biaya,namun demikian kesepakatan sudah dicapai meski harus dipahami dalam kesepakatan itu betulkah kehendak peserta atau tidak,namun seperti diberitakan diatas tentang tawar menawar,tampaknya pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjelaskan sehingga masyarakat mendapat penjelasan yang memadai.(sef//yat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar