Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Hamdan Zoelva dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar
mengumumkan lima nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Kamis
(3/10) siang, di Ruang Konferensi Pers MK. Pembentukan Majelis Kehormatan ini
berkaitan dengan tertangkapnya Ketua MK M. Akil Mochtar oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dini hari.
Penentuan anggota Majelis
Kehormatan, ujar Hamdan, diputuskan dalam rapat pleno hakim konstitusi dini
hari itu juga. Dalam hal ini, Pleno Hakim Konstitusi telah memutuskan lima nama
dari lima unsur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.Kelima nama
tersebut adalah Hakim Konstitusi Dr. Harjono (dari unsur hakim konstitusi),
Wakil Ketua KY Dr. Abbas Said (dari unsur pimpinan Komisi Yudisial), mantan
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Bagir Manan (dari unsur mantan ketua lembaga
negara), mantan Ketua MK Prof. Dr. Mahfud MD (dari unsur mantan hakim
konstitusi), dan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (dari unsur guru besar senior dan
pakar ilmu hukum).Hamdan menyatakan, segala kebutuhan yang diperlukan dalam
mendukung kerja Majelis Kehormatan akan difasilitasi oleh MK. Adapun terkait
susunan organisasi, sistem kerja, jadwal pemeriksaan, hingga mekanisme
pemeriksaan, seluruhnya diserahkan kepada Majelis Kehormatan untuk
memutuskannya. Rencananya, pertemuan pertama para anggota Majelis Kehormatan
tersebut akan digelar besok, Jum’at (4/10) di Gedung MK pada pukul 14..00 WIB.
“Sekarang kita bentuk dulu, apapun
perkembangan yang terjadi, kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan.
Jadi, kami Hakim Konstitusi ingin fokus dalam tanggung jawab menjalankan
penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan,” ujar Hamdan. “Masalah
internal Mahkamah Konstitusi kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis
Kehormatan, dan masalah hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK.”Hamdan
menegaskan, MK mempersilakan KPK menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan
keadilan dengan profesional dan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya.
Tidak ada saling mengganggu,” ujarnya.Ditanya apakah MK akan melakukan
review terhadap putusan-putusan yang telah dijatuhkan, Hamdan menegaskan,
hal itu tidak akan dilakukan karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat.
Selain itu, patut diketahui bahwa putusan-putusan MK diambil tidak hanya oleh
seorang ketua atau beberapa hakim saja, melainkan oleh seluruh hakim konstitusi
dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Seluruh perkara yang sudah diputus
oleh MK itu sudah final, karena putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
terkait sengketa Pemilukada bukan hanya diputus oleh Panel, itu diputus oleh
pleno hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Jadi putusan-putusan yang
sudah dikeluarkan adalah final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan,”
tegasnya. (Dodi/mh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar